Perbincangan mengenai situasi ekonomi di Indonesia selalu terkait dengan usaha kecil yang hidup di sekujur penjuru tanah air. Tahu sebabnya? Karena sektor usaha kecil inilah yang sebenarnya menghidupi hampir sebagian besar rakyat negeri bernama Indonesia ini. Usaha kecil pula yang terbukti tetap berdiri tegak meski perekonomian bangsa dilanda badai krisis sebesar apapun.
Dalam perbincangan itu pula usaha kecil lalu dikategorikan dalam jenis Usaha Kecil Menengah (UKM), juga dikaitkan pula dengan kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kenapa ada dua istilah ini dan apa sebenarnya beda antara UKM dan UMKM? Ini dia penjelasannya.
Jadi, perbedaan UKM dan UMKM dirujuk dari Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Disana disebutkan, usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau milik bada usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang undang ini. Kriteria UMKM adalah usaha yang maksimal assetnya Rp. 50 juta dan omsetnya maksimal Rp. 300 juta.
sumber : http://www.berdesa.com/apa-beda-ukm-dengan-umkm-ini-penjelasannya/