Kerajinan tenun ikat Tanimbar bisa ditemui di seluruh penjuru Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku. Sebagai warisan turun temurun, hak cipta dari produk ekonomi kreatif khas Tanimbar ini pun telah dilindungi oleh pemerintah daerah setempat melalui sertifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Transmigrasi Kepulauan Tanimbar, Ambrosius Sabono mengungkapkan ada berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah untuk mendukung masyarakat dalam mengelola potensi yang ada, termasuk tenun ikat Tanimbar.
“Kita memiliki 47 motif yang menjadi harkat dan kekayaan kita di Kepulauan Tanimbar untuk bisa terkenal di daerah lain dan sampai mancanegara. Ada 47 motif yang sudah ditetapkan HAKI dari daerah kita,” ungkap Sabono kepada detikcom beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan pihaknya juga bersinergi dengan berbagai stakeholder untuk memaksimalkan berbagai potensi yang ada. Tak hanya itu, ada berbagai program pemberdayaan yang disiapkan untuk para pengrajin tenun di Tanimbar.
“Ada program pemberdayaan bagi pelaku UMKM lewat modal usaha serta pembinaan guna mendukung hasil dari pelaku UMKM. Pemerintah juga melakukan sinergi dengan pihak perbankan maupun BUMN lain yang tertarik dengan potensi dari masyarakat,” ujarnya.
Tenun TanimbarTenun Tanimbar Foto: Agung Pambudy/detikcom
Lebih lanjut, Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Ini namanya ketinggalan?) mengungkap motif tenun ikat Tanimbar didaftarkan HAKI untuk melindungi ciri khas dari kekayaan ekonomi kreatif ini. Harapannya upaya ini dapat menghindari pihak tidak bertanggung jawab sembarang mengklaim keunikan motif tenun ini.
Baca artikel detikfinance, “Jangan Coba Rebut! 47 Motif Tenun Ikat Tanimbar Sudah Dipatenkan” selengkapnya https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6337807/jangan-coba-rebut-47-motif-tenun-ikat-tanimbar-sudah-dipatenkan.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/