MUI Waswas Sertifikasi Halal Bikin UMKM Kalah Saing
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkhawatirkan
kewajiban sertifikasi halal pada seluruh produk di tanah air
memberatkan para pelaku Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM) tanah
air. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama
memastikan seluruh produk, termasuk hasil produksi UMKM wajib
bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2019.
"Ini jangan sampai
penerapan ini kemudian mengganggu laju pertumbuhan UMKM, atau bahkan
terjadinya banjir produk masuk UMKM dari luar. Itu yang harus kita
antisipasi," kata Ketua MUI Bidang Ekonomi, Lukmanul Hakim di Gran Sahid
Hotel, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).
Lukmanul menceritakan, proses penerbitan label halal dari MUI bagi sebuah produk selama ini bisa diproses kurang lebih selama 43 hari. Dengan adanya ke...