Peraturan BEI Bagi UKM yang Mau Masuk Bursa
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan kesempatan kepada usaha mikro dan kecil (UKM) untuk tercatat di bursa. Hal ini disampaikan I Gede Nyoman Yetna Direktur Penilaian Perusahaan BEI, di BEI Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020). "Buat perusahaan yang kecil dan menengah, kami beri kesempatan dan kami sudah catatkan kemarin. Ada pencatatan khusus untuik UKM dipapan akselerasi," kata Nyoman.
Namun demikian, Nyoman menyebut pencatatan dan sistemnya tidak sama dengan saham - saham yang berasal dari perusahaan besar. "Kami dagangkan di board yang berbeda, jadi peraturan pencatatan berbeda, perdagangan berbeda dan pengawasannya juga berbeda," jelas Nyoman. Menurut Nyoman sistem yang berbeda diaplikasikan kepada saham UKM dilakukan untuk melindungi Investor. Ada kode khusus untuk s...