PT Pertamina (Persero) terus mendukung usaha mikro dan kecil (UMK) naik kelas. Tercatat, hingga triwulan pertama tahun 2021 ini telah ada 51 UMK binaan Pertamina yang dinyatakan naik kelas.
Pjs. Senior Vice President Corporate Communications & Investor Relations Pertamina Fajriyah Usman mengatakan seluruh UMK tersebut dinyatakan naik kelas setelah memenuhi beberapa kriteria UMK naik kelas.

“Seperti kenaikan omzet, kapasitas produksi, jumlah pekerja, sertifikasi dan izin usaha, perluasan pemasaran, hingga pelibatan masyarakat sekitar atau sociopreneur,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/5/2021).

Dia mengungkapkan seluruh UMK tersebut terdiri dari beberapa sektor. Sektor industri cukup mendominasi sejumlah 27 mitra binaan (MB), disusul sektor perdagangan 17 MB, dan sisanya dari sektor jasa, pertanian, perikanan dan peternakan.
“Sektor industri padat karya adalah sektor yang biasa menyerap banyak tenaga kerja, untuk itu sektor ini mudah memenuhi kriteria peningkatan jumlah pekerja” imbuhnya.
Lebih lanjut, kata dia, dari 51 UMK naik kelas tersebut, setidaknya terdapat penambahan total 70 pekerja. Sedangkan untuk total penambahan omzet dari seluruh mitra binaan tersebut hampir mencapai Rp 100 juta setiap bulannya. Tidak hanya itu, 44 di antaranya telah mengantongi sertifikat dan perizinan usaha baru.
“Ada beberapa sertifikasi yang difasilitasi oleh Pertamina, seperti pengajuan Sertifikasi Halal,” terangnya.
Menurut Fajriyah, Pertamina melalui Program Pendanaan UMK terus mengejar target jumlah UMK naik kelas lebih banyak lagi. Pada tahun 2020 lalu, terdapat 795 UMK binaan Pertamina yang dinyatakan naik kelas. Jumlah tersebut mayoritas disumbang dari salah satu program pembinaan UMK andalan Pertamina, yakni UMKM Academy.
Alfi Kholisdinuka – detikFinance