Aspek ekonomi dalam kehidupan manusia adalah segala hal yang meliputi produksi, distribusi, pertukaran, serta konsumsi barang dan jasa. Dengan definisi seperti itu, aspek ekonomi di dalam syariat Islam menjadi bagian dari muamalah karena pada dasarnya segala hal yang meliputi produksi, distribusi, pertukaran, serta konsumsi barang dan jasa telah diatur di dalam syariat Islam. Maka hal-hal yang tercakup dalam ekonomi ini yang berpedoman kepada syariat Islam, disebut sebagai ekonomi Islam, atau ekonomi yang berlandaskan syariat Islam, atau dikenal luas pula dengan istilah ekonomi syariah.
Terminologi “Ekonomi” yang dipakai pada istilah “Ekonomi Islam” masih mengacu kepada terminologi “Ekonomi Konvensional”. Dengan demikian, Ilmu Ekonomi Konvensional, yang terurai menjadi ilmu-ilmu cabang dan berbagai spesialisasinya, secara garis besar diadopsi ke dalam Ilmu Ekonomi Islam. Karenanya, studi Ilmu Ekonomi Islam dewasa ini juga membahas Ekonomi Mikro dan Ekonomi Makro sebagai cabang utama ilmu ekonomi. Tentu saja, pembahasannya disesuaikan dengan nilai-nilai Islam. Dampak dari adopsi itu, kerangka dan penjabaran operasional Ilmu Ekonomi Islam disesuaikan dengan Ilmu Ekonomi Konvensional. Karena operasionalisasi ilmu ekonomi yang tertata akan membentuk sistem ekonomi, maka sistem ekonomi Islam yang terbentuk dewasa ini juga menyesuaikan diri dengan sistem ekonomi konvensional.