Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hapus buku dan hapus tagih kredit macet untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini mencakup kredit macet yang dialami oleh para petani dan nelayan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penghapusan tagih utang UMKM, belum lama ini. Program ini telah berjalan dan sejumlah utang yang tak terbayarkan oleh UMKM telah dihapusbukukan dan dihapustagihkan.
![](https://i0.wp.com/www.jagoanhosting.com/wp-content/uploads/2019/09/Banner-Afiliasi-03.jpg?w=810&ssl=1)
Dalam perkembangannya,realisasi pendataan per Selasa (24/12/2024), hapus tagih kredit macet mencapai 67.000 UMKM dengan nilai Rp 2,4 triliun. Airlangga menyebut ada potensi hapus tagih utang lebih dari sejuta UMKM dengan nilai utang sekitar Rp 15 triliun.
https://investor.id/finance/384592/pemerintah-sudah-hapus-tagih-kredit-macet-umkm-rp-24-triliun