Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional (PP KDPEN). Adanya aturan ini untuk mendorong peningkatan ekspor.
Kemudian, mendorong peningkatan kemampuan produksi serta pengembangan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi ekspor.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti mengatakan, ada beberapa ketentuan yang diatur dalam aturan ini. Pertama, Strategi Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN) diarahkan untuk kegiatan ekspor yang menghasilkan devisa, menghemat devisa dalam negeri, dan meningkatkan kapasitas produksi nasional.
Kedua, Pelaksanaan PEN oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui penyediaan fasilitas berupa pembiayaan, penjaminan, dan asuransi. Lalu, pelaksanaan kegiatan berupa penyediaan jasa konsultasi, restrukturisasi pembiayaan ekspor, reasuransi, penyertaan modal, dan pelaksanaan kegiatan lain yang menunjang fungsi LPEI.
Ketiga, bentuk hubungan kelembagaan atau sinergi LPEI dengan pemangku kepentingan, seperti lembaga jasa keuangan, pemerintah pusat dan daerah, serta Eximbank dan Export Credit Agency negara lain.
“Melalui ketentuan tersebut, PP KDPEN diharapkan memberikan penjelasan dan interpretasi yang sama di antara pemangku kepentingan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang serta peran LPEI dalam PEN, misalnya ketentuan yang mengatur ekspor jasa, cakupan kegiatan penunjang ekspor yang dapat dibiayai oleh LPEI dan pengelompokan skala pelaku ekspor yang menjadi mitra LPEI,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2019).
“Selain itu, PP KDPEN disusun untuk menjawab kondisi/permasalahan dan tantangan ekspor, serta menangkap peluang ekspor ke depan,” tambahnya.
Nufransa menjelaskan, aturan ini juga menjadi acuan dalam penyusunan rencana strategis PEN yang terintegrasi dengan kebijakan lintas kementerian, yang dituangkan dalam Rencana Jangka Panjang LPEI.
“Dalam proses penyusunannya, LPEI berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait serta mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan,” ujarnya.
Tambahnya, dengan aturan ini diharapkan dapat memberikan pengaruh positif bagi kinerja ekspor dan perekonomian nasional dengan memaksimalkan peran LPEI selaku lembaga keuangan milik pemerintah. LPEI, lanjutnya, akan memainkan peran sebagai fill the market gap dengan memberikan fasilitas PEN pada area yang tidak dimasuki oleh lembaga jasa keuangan domestik dan/atau untuk mengembangkan pangsa pasar yang masih kecil.
Achmad Dwi Afriyadi – detikFinance