Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendapat sejumlah kemudahan dalam Undang-undang Cipta Kerja. Dia bilang, izin UKM hanya cukup melakukan pendaftaran, tak disamakan lagi dengan usaha besar.
“Tadi sudah disampaikan oleh Pak Menko, menyangkut perizinan yang selama ini UMKM disamaratakan dengan usaha besar sehingga kesulitan dalam mengurus perizinan, sekarang kita permudah hanya dalam bentuk pendaftaran,” katanya dalam teleconference, Kamis (7/10/2020).
Dia melanjutkan, aturan itu juga memuat insentif bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan UMKM.
“Nah kemitraan memang kita dorong antara pelaku UMKM dengan pelaku usaha besar karena dari catatan pengalaman di dalam negeri dan di banyak negara di luar adalah bahwa UMKM yang tumbuh besar adalah UMKM yang bermitra dengan usaha besar,” terangnya.
Teten menuturkan, insentif fiskal juga diberikan bagi yang mengembangkan dan memberdayakan UMKM.
“Lalu insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM. Lalu pemerintah juga memprioritaskan penggunaan dana alokasi khusus untuk mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM,” katanya.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan hukum bagi UMKM yang tersandung masalah.
“Lalu pemberian fasilitas layanan bantuan dan perlindungan hukum. Ini juga hal yang penting karena rata-rata UMKM tidak sanggup membayar pengacara profesional. Jadi kita berikan bantuan,” ujarnya.
Achmad Dwi Afriyadi – detikFinance