Di tengah pandemi COVID-19 ini, pemerintah meluncurkan berbagai program demi menjaga stabilitas sosial ekonomi masyarakat. Salah satunya programnya adalah mewajibkan Kementerian/Lembaga (K/L), pemerintah daerah hingga BUMN untuk memborong produk UMKM.
Dana sebesar Rp 287 triliun pun disiapkan untuk melancarkan program tersebut. Lalu, bagaimana cara pemerintah memborong produk UMKM tersebut?
Menurut Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM Victoria Simanungkalit untuk mengakses barang-barang UMKM tadi, pemerintah bisa membelinya lewat menu UMKM di laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Jadi ada 3 aplikasi (menu) di LKPP yang pertama itu Belanja Pengadaan untuk usaha mikro (belanja) di bawah Rp 50 juta, itu jadi kalau pemerintah mau beli misalnya snack, mau beli souvenir mau beli alat-alat untuk seminar kit, di bawah Rp 50 juta dia tinggal langsung lihat. Itu tidak pakai lelang, pemerintah beli, UKM langsung bawa barangnya ke pemerintah dan dibayar langsung,” terang Victoria kepada detikcom, Sabtu (17/10/2020).
Lalu, untuk belanja di atas Rp 50 juta-Rp 200 juta bisa melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Yang kedua itu yang LPSE antara Rp 50 juta sampai Rp 200 juta. Jadi UMKM juga harus mempersiapkan diri melihat-lihat, begitu pemerintah buka, kami butuh minggu depan bla bla bla, nah UMKM langsung yang terdaftar di situ langsung mengakses,” tambahnya.
Ada juga yang bisa diakses dengan sistem lelang. Bedanya kali ini lelangnya hanya sesama UMKM. UMKM tidak perlu khawatir akan bersaing dengan perusahaan besar.
“Ketiga adalah lelang. Ada laman UKM. Kalau dulu lelang, UKM itu dibenturkan dengan usaha besar kalau sekarang UKM hanya bertemu UKM jadi persaingannya lebih fair kan. Tetapi juga UKM harus punya daya saing, konteksnya bagus, kapasitasnya cukup harganya bersaing baru pemerintah beli punya dia,” tuturnya.
Demikian juga dengan BUMN, bisa juga memborong produk UMKM. Caranya melalui platform digital khusus Pasar Digital (PADi) UMKM.
“Tapi kami pantau kemarin belum selesai programnya, artinya sudah ada itikad tapi aplikasinya belum selesai, mudah-mudahan segera selesai,” imbuhnya.
Mengutip laman resmi LKPP pada https://e-katalog.lkpp.go.id, berikut alur lengkap pemerintah membeli produk UMKM di e-katalog LKPP:
-KLDI (Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya) dan Penyedia mengusulkan barang/jasa ke Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP
– Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP akan menganalisa dan mengklarifikasi usulan yang masuk
– Pokja E-catalog menindaklanjuti hasil klarifikasi
– Pokja E-catalog melakukan studi kebutuhan, Supply Chain & Logistic Management, Spesifikasi teknis, syarat penyedia, dan Proses Bisnis Penyedia.
– Pemilihan penyedia dilakukan proses lelang atau bila tidak lelang dillakukan negosiasi harga
– Setelah terpilih penyedia katalog nya maka dibuatkan kontrak payung
– Kontrak payung ditandatangani Kepala LKPP
– Penyedia dan produknya ditayangkan di Sistem Katalog
– KLDI dapat melakukan proses Epurchasing dengan Penyedia katalog
– Pengadaan barang/jasa melalui pengadaan Epurchasing diterima dan diproses pembayarannya
Lalu, bagaimana cara pelaku UMKM mendaftar sebagai penyedia katalog elektronik di LKPP tersebut?
Penyedia dapat mengajukan pendaftaran sebagai penyedia Katalog Elektronik ketika sudah ada pembukaan penawaran suatu komoditas Katalog Elektronik yang diumumkan di lkpp.go.id atau e-katalog.lkpp.go.id.
Soraya Novika – detikFinance