Bantuan pemerintah untuk UMKM lewat online diminati masyarakat. Mereka yang sudah terdaftar bisa login di eform.bri.co.id.
Menurut informasi yang dihimpun dari Kemenkop UKM, Selasa (20/10/2020) Program Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) adalah strategi pemerintah untuk membantu UMKM agar bertahan di tengah pandemi COVID-19.
Kalau Anda adalah pelaku UMKM, bisa mendapatkannya dengan daftar UMKM online dan offline. Tapi sebelum itu, perlu diketahui kalau BPUM hanya berhak diterima oleh orang dengan kondisi tertentu.
Syarat menerima BPUM:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Jika memenuhi kondisi di atas, daftarkan diri Anda ke salah satu dari 4 pihak pengusul.
Para pengusul BPUM:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Syarat mendaftarkan diri ke pihak pengusul BPUM:
- Nomor Induk Kependudukan
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai eKTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Setelah itu, lakukan pengecekan secara online dengan mengakses e-form BRI.
Cara mengecek online di e-form BRI:
- Klik https://eform.bri.co.id/bpum atau dari halaman muka eform.bri.co.id, pilij BPUM di bagian paling bawah
- Masukkan nomor eKTP, yang sebelumnya didaftarkan ke pihak pengusul
- Masukkan kode verifikasi
- Klik proses inquiry
Jika berhasil, akan ada pesan bahwa nomor eKTP yang dimaksud terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencariannya bisa menghubungi kantor BRI terdekat membawa bukti eKTP.
Namun jika gagal, maka akan ada tulisan nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM. Anda mesti menghubungi lagi pihak pengusul tempat mendaftarkan diri.
Bantuan yang akan diberikan pemerintah ini adalah sebesar Rp 2,4 juta. Ayo manfaatkan kesempatan daftar UMKM online ini untuk membantu kegiatan usaha Anda.
Fitraya Ramadhanny – detikInet