Kementerian Kesehatan telah menerbitkan panduan kesehatan menghadapi era normal yang baru atau new normal di tengah pandemi COVID-19. Skenario new normal ini berlaku khusus untuk seluruh pelaku usaha dan karyawan. Dengan demikian, bisnis diizinkan berjalan kembali namun tetap harus mengedepankan pencegahan penyebaran COVID-19.
Lalu, bagaimana nasib karyawan yang dirumahkan? Apakah bakal langsung dipekerjakan kembali seluruhnya?
Menurut Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun, pihaknya tidak bisa langsung mempekerjakan seluruh karyawan yang dirumahkan. Lantaran, penghasilan dari pelaku bisnis sendiri belum tentu bisa langsung pulih saat berlakunya new normal tersebut.
“Karyawan pasti akan kita pilih-pilih sesuai dengan tingkatan daripada penerimaan order, nah kalau misalnya waktu itu hanya 10 orang yang dipekerjakan, sekarang ditambah 2 atau 3 orang dulu,” ujar Ikhsan kepada detikcom, Kamis (28/5/2020).
Seiring dengan penambahan penghasilan masing-masing pelaku usaha, maka dipastikan seluruh karyawan dirumahkan pasti ditarik kembali bekerja seperti semula.
“Melihat situasi kalau bertambah ya yang dirumahkan kita tarik lagi, jadi secara bertahap tidak bisa langsung,” tambahnya.
Ikhsan menambahkan bahwa karyawan yang dirumahkan baru bisa balik bekerja seluruhnya paling lambat tiga bulan setelah penerapan new normal tersebut.
“Paling lambat September nanti,” katanya.
Sebagaimana diketahui, sejak diserang pandemi tak sedikit pekerja di Indonesia terpaksa dirumahkan (tanpa gaji) hingga terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berdasarkan data terakhir Kementerian Ketenagakerjaan per 1 Mei 2020 lalu, total pekerja/buruh/tenaga kerja yang dirumahkan dan kena PHK naik menjadi sekitar 1,7 juta orang. Di mana, sebanyak 1.032.160 pekerja di antaranya berasal dari sektor formal dan 314.833 pekerja lainnya berasal dari sektor informal. Adapun jumlah pekerja yang dirumahkan mencapai 1.347.793, sedangkan yang di-PHK mencapai 375.165 pekerja.
Soraya Novika – detikFinance