Saat New Normal, Karyawan UMKM Kerja Bertahap
Kementerian Kesehatan telah menerbitkan panduan kesehatan menghadapi era normal yang baru atau new normal di tengah pandemi COVID-19. Skenario new normal ini berlaku khusus untuk seluruh pelaku usaha dan karyawan. Dengan demikian, bisnis diizinkan berjalan kembali namun tetap harus mengedepankan pencegahan penyebaran COVID-19.
Lalu, bagaimana nasib karyawan yang dirumahkan? Apakah bakal langsung dipekerjakan kembali seluruhnya?
Menurut Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun, pihaknya tidak bisa langsung mempekerjakan seluruh karyawan yang dirumahkan. Lantaran, penghasilan dari pelaku bisnis sendiri belum tentu bisa langsung pulih saat berlakunya new normal tersebut.
"Karyawan pasti akan kita pilih-pilih sesuai dengan tingkatan daripada peneri...